Cara Daftar e-KTP Online Pasuruan dengan Mudah

Mustakim ID

Cara Daftar e-KTP Online Pasuruan dengan Mudah
Cara Daftar e-KTP Online Pasuruan dengan Mudah

Mengurus administrasi kependudukan seperti pembuatan e-KTP kini semakin mudah dengan layanan online. Bagi kamu yang berada di Pasuruan, kamu bisa memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh Dukcapil Kabupaten Pasuruan untuk membuat e-KTP secara online.

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah cara daftar e-KTP online Pasuruan dengan mudah beserta syaratnya:

Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pendaftaran E-KTP online, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Akta kelahiran
  • Surat keterangan domisili
  • Foto copy dokumen pendukung lainnya

Cara Daftar e-KTP Online Pasuruan Lewat Aplikasi

1. Unduh Aplikasi Dukcapil Pasuruan

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi Dukcapil Pasuruan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memudahkan kamu untuk melakukan berbagai layanan administrasi kependudukan secara online.

2. Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi akun. Kamu perlu memasukkan data diri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), alamat email, dan nomor telepon.

3. Login ke Aplikasi

Setelah registrasi berhasil, login menggunakan akun yang sudah kamu buat. Kamu akan diarahkan ke halaman utama aplikasi yang menampilkan berbagai menu layanan.

4. Pilih Layanan Pembuatan e-KTP

Di halaman utama, pilih menu layanan pembuatan e-KTP. Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti fotokopi KK, akta kelahiran, dan foto terbaru. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca.

6. Verifikasi Data

Setelah semua dokumen diunggah, data kamu akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil Kabupaten Pasuruan. Proses verifikasi ini memerlukan waktu beberapa hari. Kamu bisa cek status verifikasi melalui aplikasi.

7. Jadwal Pengambilan e-KTP

Jika data kamu sudah diverifikasi, kamu akan menerima notifikasi untuk jadwal pengambilan e-KTP. Kamu bisa datang ke kantor Dukcapil Kabupaten Pasuruan sesuai jadwal yang ditentukan.

Nomor whatsapp Dukcapil Pasuruan

Nomor WhatsApp Dukcapil Pasuruan adalah +6281249333360. Kamu bisa menghubungi mereka untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, kamu juga bisa mengunjungi situs resmi mereka di dispendukcapil.pasuruankab.go.id

Alamat Dukcapil Kabupaten Pasuruan

Alamat Dukcapil Kabupaten Pasuruan adalah:

Jl. Raya Raci KM.09 Komplek Perkantoran Raci, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Pasuruan, Raci – Bangil, Pasuruan.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi situs resmi mereka di dispendukcapil.pasuruankab.go.id

Kesimpulan

Mengurus e-KTP secara online di Pasuruan kini semakin mudah dengan adanya aplikasi Dukcapil Pasuruan. Kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk melakukan pendaftaran e-KTP.

Selain itu, manfaatkan juga layanan online lainnya seperti cek KK, cek akta kelahiran, dan cek NIK untuk memudahkan urusan administrasi kependudukan kamu. Jangan lupa untuk selalu memastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai agar prosesnya berjalan lancar.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam mengurus e-KTP secara online di Pasuruan!

"Ingin dibuatkan konten artikel seperti ini? Order di sini yuk!"

Tags

Related Post

Konsultasi kebutuhan artikel Anda. Ada diskon dan promo menarik hari ini!